Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 47/1980 · PP No. 47 Tahun 1980 · PP Nomor 47 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1981Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1981
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara guna meningkatkan prestasi kerja dan efisiensi. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan. Besaran tunjangan untuk Pegawai Negeri ditetapkan berdasarkan golongan: golongan I menerima 100% dari penghasilan, golongan II menerima 80%, golongan III menerima 65%, dan golongan IV menerima 60%. Pejabat Negara dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima 60% dari penghasilan atau uang kehormatan. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.

(-)

(-)