di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Juga dikenal sebagai: PP 14/1980 · PP No. 14 Tahun 1980 · PP Nomor 14 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan prestasi kerja Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan cara meningkatkan penghasilan mereka, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas kerja yang optimal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya bervariasi berdasarkan golongan Pegawai Negeri dan status Pejabat Negara. Golongan I menerima 60% dari penghasilan, golongan II menerima 50%, dan golongan III serta IV menerima 40%. Pejabat Negara dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga menerima 40% dari penghasilan atau uang kehormatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak. Tunjangan ini tidak diberikan kepada mereka yang ditempatkan di luar negeri dan tidak menerima gaji di dalam negeri.