Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 77/2008 · PP No. 77 Tahun 2008 · PP Nomor 77 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2008Tanggal Penetapan:18 Desember 2008
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2008
Tanggal Penetapan18 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang Pembangunan Nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perubahan jenis dan tarif PNBP yang baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti kalibrasi, sertifikasi, analisis monitoring radiasi, iradiasi, pengelolaan limbah radioaktif, dan lain-lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan asuransi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan tarif bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi, serta pengurangan tarif untuk mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis.

(-)

(-)