di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 77/2008 · PP No. 77 Tahun 2008 · PP Nomor 77 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang Pembangunan Nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perubahan jenis dan tarif PNBP yang baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti kalibrasi, sertifikasi, analisis monitoring radiasi, iradiasi, pengelolaan limbah radioaktif, dan lain-lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan asuransi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan tarif bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi, serta pengurangan tarif untuk mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis.