Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 29/2011 · PP No. 29 Tahun 2011 · PP Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2011Tanggal Penetapan:26 Mei 2011
Pendapatan Non PajakPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2011
Tanggal Penetapan26 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa dan produk terkait teknologi nuklir, seperti jasa kalibrasi, sertifikasi, analisis, iradiasi, pengelolaan limbah, dan lain-lain. Tarif untuk jasa-jasa ini ditetapkan dalam lampiran peraturan, kecuali untuk jasa penelitian dan pengembangan yang tarifnya berdasarkan perjanjian kerjasama. Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi dibebankan kepada pengguna jasa. Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp 0,00 untuk beberapa biaya pendidikan, dan ada diskon tarif untuk jasa penyiapan sampel dan analisis bagi mahasiswa. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)