Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 77/2005 · PP No. 77 Tahun 2005 · PP Nomor 77 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang Pembangunan Nasional dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Jenis PNBP yang diatur meliputi kalibrasi, sertifikasi bebas radiasi, analisis monitoring radiasi, dan berbagai jasa lainnya yang terkait dengan penelitian dan teknologi nuklir. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan asuransi. Peraturan ini juga memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu, serta keringanan biaya untuk analisis sampel dalam jumlah tertentu. Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Kepala BATAN.

(-)

(-)