Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang Pembangunan Nasional dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Jenis PNBP yang diatur meliputi kalibrasi, sertifikasi bebas radiasi, analisis monitoring radiasi, dan berbagai jasa lainnya yang terkait dengan penelitian dan teknologi nuklir. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan asuransi. Peraturan ini juga memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu, serta keringanan biaya untuk analisis sampel dalam jumlah tertentu. Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Kepala BATAN.