di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 21/2019 · Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, serta reviu dan evaluasi kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan data kinerja dan evaluasi kinerja oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Peraturan ini menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan menetapkan sanksi administratif bagi pimpinan unit kerja yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.