Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 22/2017 · Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan akuntabilitas serta transparansi kinerja di lingkungan kementerian. Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan SAKIP yang dilaksanakan secara selaras dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggara SAKIP meliputi Kementerian, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, Unit Kerja setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, dan unit kerja lain yang dianggap perlu. Perencanaan kinerja meliputi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan, Rencana Kinerja Tahunan sebagai penjabaran dari RENSTRA, Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi program dan kegiatan, serta Perjanjian Kinerja sebagai komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja. Pelaporan kinerja dituangkan dalam laporan kinerja yang memuat informasi mengenai capaian atas kinerja berdasarkan Perjanjian Kinerja. Evaluasi akuntabilitas kinerja internal dilakukan melalui reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau tim yang dibentuk.

(-)

(-)