di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 19/2016 · Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Evaluasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Maret setiap tahun, menggunakan kertas kerja evaluasi, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Pedoman evaluasi meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, metodologi, teknik, materi, kertas kerja, penilaian, penyimpulan, dan pelaporan hasil evaluasi. Materi evaluasi mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi. Unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE, dan Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut tersebut.