Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 19/2016 · Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Evaluasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Maret setiap tahun, menggunakan kertas kerja evaluasi, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Pedoman evaluasi meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, metodologi, teknik, materi, kertas kerja, penilaian, penyimpulan, dan pelaporan hasil evaluasi. Materi evaluasi mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi. Unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE, dan Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut tersebut.

(-)

1. Unit kerja yang tidak menindaklanjuti hasil Evaluasi Atas Implementasi SAKIP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.