Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Juga dikenal sebagai: PMK 93/PMK.07/2016 · PMK No. 93/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2016Tanggal Penetapan:13 Juni 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKonversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2016
Tanggal Penetapan13 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan konversi penyaluran dana tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana, serta mekanisme konversi yang dilakukan dalam dua tahap setiap tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan data keuangan tertentu kepada Menteri Keuangan sebagai dasar perhitungan penyaluran dana.

(-)

1. Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU jika Kepala Daerah tidak menyampaikan data sesuai batas waktu yang ditetapkan.