Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Juga dikenal sebagai: PMK 235/PMK.07/2015 · PMK No. 235/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKonversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum optimal dan mengurangi simpanan dana pemerintah daerah di perbankan yang cenderung meningkat. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan data keuangan melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Pemerintah daerah yang memiliki saldo kas dan setara kas melebihi batas tertentu akan dikenakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN.

(-)

1. Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU jika data tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai jangka waktu yang ditentukan.