Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.07/2017 · PMK No. 18/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2017Tanggal Penetapan:14 Februari 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKonversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Februari 2017
Tanggal Penetapan14 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif, serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar. Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dilakukan melalui penerbitan SBN dalam dua tahap setiap tahun. Data untuk menghitung besaran penyaluran dapat bersumber dari Pemerintah Daerah dan/atau Bank Indonesia. Jika Kepala Daerah tidak menyampaikan data tepat waktu, penyaluran DBH atau DAU dapat ditunda hingga 50% dari nilai penyaluran. Penetapan daerah dan besaran penyaluran dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

(-)

(-)