Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.07/2022 · PMK No. 187/PMK.07/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Desember 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih sehat, efisien, dan efektif. Konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai dilakukan untuk mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan Pemerintah Daerah di bank dalam jumlah tidak wajar. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap setiap tahun, dengan ketentuan khusus untuk Kurang Bayar DBH yang dilaksanakan paling lambat bulan Desember. Peraturan ini juga mengatur mekanisme konversi penyaluran dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan pelunasan SBN baik pada saat jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo (early redemption).

(-)

(-)