Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.06/2010 · PMK No. 174/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPejabat Lelang Kelas I
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan profesi pejabat lelang dan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pendidikan minimal Sarjana dan lulus pelatihan lelang. Mereka berwenang melaksanakan berbagai jenis lelang dan memiliki kewajiban serta larangan tertentu dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah, yang juga dapat memberikan penghargaan atau sanksi.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Peringatan tertulis dijatuhkan untuk kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang atau tidak melaksanakan kewajiban.
  • Pembebastugasan dilakukan jika ada pelanggaran larangan atau status terdakwa dalam perkara pidana.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan tanpa perlu peringatan jika melaksanakan lelang tanpa surat tugas atau dijatuhi hukuman pidana.