Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I

Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.06/2013 · PMK No. 158/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:14 November 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan14 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan terkait pelaksanaan tugas Pejabat Lelang Kelas I. Perubahan utama meliputi penyesuaian kewajiban Pejabat Lelang Kelas I dalam membacakan bagian Kepala Risalah Lelang, kecuali dalam lelang yang menggunakan teknologi informasi. Selain itu, diatur mekanisme penunjukan Pejabat Lelang Kelas I dari KPKNL lain dalam hal terjadi kekosongan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat bagi Pejabat Lelang Kelas I yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran disiplin berat. Proses pemberhentian diatur dengan lebih rinci, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam usulan pemberhentian.

(-)

1. Pejabat Lelang Kelas I dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melaksanakan lelang tanpa surat tugas, melakukan pelanggaran tertentu, dijatuhi hukuman pidana, atau hukuman disiplin berat.