Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang dan mengembangkan profesi Pejabat Lelang Kelas I. Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Peraturan ini menetapkan syarat pengangkatan, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Pejabat Lelang Kelas I. Pengangkatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, dengan syarat kesehatan, pendidikan minimal Sarjana, dan lulus pelatihan terkait. Pejabat Lelang Kelas I memiliki wewenang untuk melaksanakan semua jenis lelang, kecuali yang menjadi wewenang Pejabat Lelang Kelas II. Mereka juga memiliki kewajiban untuk bertindak jujur dan mematuhi peraturan perundang-undangan lelang. Larangan termasuk melayani lelang di luar kewenangan dan merangkap jabatan yang dilarang.