Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut beberapa peraturan Menteri Keuangan yang kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Keuangan dan OJK. Peraturan ini menegaskan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada OJK. Dengan demikian, peraturan-peraturan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan terkait dengan sektor-sektor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.