Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang iuran dan manfaat pensiun. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun dengan menyesuaikan besar iuran dan manfaat pensiun agar wajar.
Ketentuan Substansial:
Dana Pensiun Pemberi Kerja:
- Program Pensiun Manfaat Pasti: Mengatur perhitungan manfaat pensiun menggunakan rumus bulanan atau sekaligus, batasan faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan batasan manfaat pensiun per bulan.
- Program Pensiun Iuran Pasti: Mengatur jumlah iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing peserta.
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan: Mewajibkan penetapan rumus besarnya iuran pemberi kerja dalam Peraturan Dana Pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan:
- Mengatur jumlah iuran peserta per tahun bagi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
- Mengatur manfaat pensiun peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Mengatur pengakuan masa kerja bagi karyawan yang pindah bekerja.
- Mengatur pembayaran manfaat pensiun, baik yang dihitung dengan rumus bulanan maupun sekaligus.
- Mengatur pembayaran manfaat pensiun dipercepat bagi peserta yang berhenti bekerja pada usia tertentu atau karena cacat.
- Mengatur pembayaran sekaligus atau pengalihan hak peserta ke Dana Pensiun lain.