Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.010/2011 · PMK No. 11/PMK.010/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Perasuransian

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beserta perubahannya.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam usaha asuransi syariah. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga terkait, pengaturan solvabilitas dana tabarru', dan investasi yang diperkenankan. Perusahaan diwajibkan menjaga kesehatan keuangan dana tabarru', dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penempatan kekayaan dalam bentuk investasi syariah dan pembatasan investasi di luar negeri. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan solvabilitas dan menyediakan dana jaminan sesuai dengan volume usaha.

1. Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru' dilakukan dengan tahapan: paling lambat 31 Maret 2011, 5%; 31 Desember 2012, 15%; 31 Desember 2014, 30%. 2. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan ketentuan dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan. 3. Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh dilakukan dengan tahapan: paling lambat 31 Maret 2011, 25%; 31 Desember 2012, 45%; 31 Desember 2014, 70%.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.