Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2022 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:5 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan05 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Penerangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Museum Penerangan adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan kembali organisasi dan tata kerja Museum Penerangan dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Museum Penerangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, serta secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Tugas Museum Penerangan meliputi pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.
  • Fungsi Museum Penerangan mencakup penyusunan program pelestarian, pelayanan dan edukasi, pelaksanaan sarana diseminasi informasi, konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah, serta pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, kerja sama, tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
  • Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Subbagian Umum bertugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
  • Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  • Kepala Museum Penerangan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

1. Jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)