Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Museum Penerangan.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Museum Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Museum Penerangan bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang informasi. Fungsi museum meliputi penyusunan program pelestarian, pelayanan dan edukasi, diseminasi informasi, konservasi dan restorasi, serta pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan. Susunan organisasi terdiri dari Seksi Layanan dan Edukasi, Seksi Konservasi dan Restorasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Museum Penerangan berlokasi di Jakarta. Kepala Museum Penerangan adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi Museum Penerangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)