Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Museum Penerangan. Museum Penerangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal tersebut. Tugas Museum Penerangan adalah melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang informasi. Fungsi Museum Penerangan meliputi penyusunan program pelestarian, pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, pelaksanaan sarana diseminasi informasi, konservasi dan restorasi benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah, serta pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, kerjasama, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Museum Penerangan terdiri dari Seksi Layanan dan Edukasi, Seksi Konservasi dan Restorasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Museum Penerangan adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. Museum Penerangan berlokasi di Jakarta.