Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Penerangan.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Museum Penerangan. Museum Penerangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal tersebut. Tugas Museum Penerangan adalah melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang informasi. Fungsi Museum Penerangan meliputi penyusunan program pelestarian, pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, pelaksanaan sarana diseminasi informasi, konservasi dan restorasi benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah, serta pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, kerjasama, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Museum Penerangan terdiri dari Seksi Layanan dan Edukasi, Seksi Konservasi dan Restorasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Museum Penerangan adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. Museum Penerangan berlokasi di Jakarta.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 88/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Penerangan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

(-)