Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan, sebuah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media. Tugas utama Museum Penerangan adalah melaksanakan pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah serta menyelenggarakan layanan edukatif di bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Museum Penerangan memiliki fungsi yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyusunan program pelestarian benda; pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat; pelaksanaan sarana diseminasi informasi; pengelolaan koleksi benda; serta pelaksanaan urusan administrasi umum. Susunan organisasi Museum Penerangan terdiri atas Subbagian Tata Usaha, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas berbagai urusan administrasi dan manajemen. Jabatan fungsional dan pelaksana dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, pimpinan Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi menjadi prinsip dalam pelaksanaan tugas. Museum Penerangan berlokasi di Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kepala Museum Penerangan merupakan jabatan administrator eselon III.a, dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas eselon IV.a, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.