Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 1/2026 · Permenkomdigi No. 1 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2026Tanggal Penetapan:12 Januari 2026
KebudayaanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku19 Januari 2026
Tanggal Penetapan12 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 446).

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan, sebuah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media. Tugas utama Museum Penerangan adalah melaksanakan pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah serta menyelenggarakan layanan edukatif di bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Museum Penerangan memiliki fungsi yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyusunan program pelestarian benda; pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat; pelaksanaan sarana diseminasi informasi; pengelolaan koleksi benda; serta pelaksanaan urusan administrasi umum. Susunan organisasi Museum Penerangan terdiri atas Subbagian Tata Usaha, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas berbagai urusan administrasi dan manajemen. Jabatan fungsional dan pelaksana dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, pimpinan Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi menjadi prinsip dalam pelaksanaan tugas. Museum Penerangan berlokasi di Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kepala Museum Penerangan merupakan jabatan administrator eselon III.a, dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas eselon IV.a, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)