Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah swatantra tingkat I, yang meliputi Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin. Pembentukan ini dilakukan karena dianggap mendesak dan perlu segera dilaksanakan. Propinsi Kalimantan Tengah akan memiliki ibukota di Pahandut, namun sementara waktu berkedudukan di Banjarmasin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah akan terdiri dari 30 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi akan memiliki 3 hingga 5 anggota. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kekuasaan pemerintah daerah akan dijalankan oleh petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Ketentuan dari Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 mengenai urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi, penyerahan urusan dan kewajiban, serta ketentuan peralihan berlaku pula bagi Propinsi Kalimantan Tengah dengan perubahan seperlunya.