di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: UU 9/2022 · UU No. 9 Tahun 2022 · UU Nomor 9 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan pengaturan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas mengenai cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik provinsi tersebut.
Ketentuan Substansial
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, dengan ibu kota di Kota Pontianak. Provinsi ini dikenal dengan keanekaragaman hayati dan hutan tropis yang dilindungi, serta memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang religius dan menjunjung tinggi adat istiadat. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemerintahan daerah akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.