Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 21/1958 · UU No. 21 Tahun 1958 · UU Nomor 21 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1958Tanggal Penetapan:17 Juni 1958
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1958
Tanggal Penetapan17 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 sebagai undang-undang, yang mengatur pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956. Daerah Swatantra Tingkat II Barito, Kapuas, dan Kotawaringin dipisahkan dari Kalimantan Selatan untuk membentuk Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dengan ibukota Palangkaraya, meskipun pemerintah daerah sementara berkedudukan di Banjarmasin. UU ini mengatur jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara dan ketentuan mengenai urusan rumah tangga, penyerahan urusan, dan ketentuan peralihan dari Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 diberlakukan juga bagi Kalimantan Tengah. Selama belum terbentuknya DPRD, seorang petugas Pemerintah Pusat ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan hak-hak kekuasaan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah.

1. Semua ketentuan dari Undang-Undang No. 25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (pasal-pasal 4 sampai dengan 91), yaitu: a. Tentang urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban Daerah Swatantra Tingkat I (Bab II); b. Tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada Daerah Swatantra Tingkat I dan penyerahan obyek-obyek lainnya (Bab III); c. Tentang ketentuan-ketentuan peralihan (Bab IV) dengan menyampingkan pasal 89; berlaku pula bagi Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah, dengan perubahan seperlunya.

(-)