Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Provinsi ini terdiri dari sebelas kabupaten dan dua kota, dengan ibu kota di Kota Banjarbaru. Karakteristik wilayahnya meliputi dataran rendah dengan lahan gambut dan rawa, serta dataran tinggi dengan pegunungan Meratus. Masyarakatnya dikenal religius dan menjunjung tinggi adat istiadat serta kelestarian lingkungan.