Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite tersebut.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan susunan keanggotaan Komite yang kini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Ketua dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dengan anggota yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Komite ini memiliki kewenangan untuk menyepakati langkah-langkah strategis dalam mengatasi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek, termasuk penyesuaian porsi kepemilikan perusahaan patungan dan persyaratan pinjaman. Selain itu, Komite berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah, seperti rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium. Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat secara keseluruhan kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.