Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2026 · PERPRES No. 29 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2026Tanggal Penetapan:12 Mei 2026
Transportasi & LogistikKonstruksi & InfrastrukturTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 2026
Tanggal Penetapan12 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite tersebut. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan susunan keanggotaan Komite yang kini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Ketua dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dengan anggota yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Komite ini memiliki kewenangan untuk menyepakati langkah-langkah strategis dalam mengatasi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek, termasuk penyesuaian porsi kepemilikan perusahaan patungan dan persyaratan pinjaman. Selain itu, Komite berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah, seperti rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium. Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat secara keseluruhan kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

(-)

(-)