Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2021 · PERPRES No. 93 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melaksanakan proyek ini. Konsorsium ini dapat membentuk perusahaan patungan untuk tujuan tersebut. Peraturan ini juga membentuk Komite Kereta Cepat yang bertugas mengatasi kenaikan biaya proyek dan menetapkan dukungan pemerintah yang diperlukan. Pendanaan proyek dapat berasal dari obligasi, pinjaman, atau pendanaan lain sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penyertaan modal negara dan penjaminan kewajiban. Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas penetapan konsorsium sebagai penyelenggara dan pemberian perizinan. Pemerintah pusat dan daerah dapat menyediakan lahan untuk proyek ini.

(-)

(-)