Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 107/2015 · PERPRES No. 107 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung guna meningkatkan pelayanan transportasi dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk melaksanakan proyek ini. Konsorsium ini terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII, yang dapat membentuk perusahaan patungan. Proyek ini mencakup pembangunan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung. Konsorsium dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan harus memaksimalkan kandungan lokal dalam pengadaan barang dan jasa. Pendanaan proyek tidak menggunakan dana APBN dan tidak mendapatkan jaminan pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan. Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan proyek ini.

(-)

(-)