Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku29 Juni 2020
Tanggal Penetapan29 Juni 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi baru seperti Gedung Serba Guna, Lapangan Tembak, Venue Sepatu Roda, Ruang Fitnes, dan Ruang Aerobik, serta perkembangan di bidang pariwisata, peternakan, dan perparkiran yang memerlukan penyesuaian nilai retribusi.

Perubahan meliputi penambahan dan perubahan tarif retribusi untuk berbagai jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain:

  1. Penambahan huruf C.1 pada Lampiran I mengenai penggunaan sebagian perkantoran milik Pemerintah Daerah untuk kantin.
  2. Perubahan ketentuan huruf D, F, dan H pada Lampiran I.
  3. Penyisipan huruf I di antara huruf H dan J pada Lampiran I.
  4. Perubahan ketentuan pada Lampiran III, IV, V, dan VI.
  5. Penyisipan Lampiran V.1 di antara Lampiran V dan Lampiran VI.

Ketentuan substansial mencakup tarif pemanfaatan barang/peralatan, tarif penggunaan rumah dinas, tarif balai kelurahan, tarif penggunaan gedung kesenian, tarif penggunaan Diklat Baturraden, tarif pemeriksaan laboratorium, tarif pemeriksaan kesehatan hewan, tarif penjualan produksi usaha daerah, tarif pemanfaatan instalasi pengolah limbah tinja, tarif pemanfaatan atas penggunaan tanah, tarif retribusi terminal, tarif tempat rekreasi, tarif penggunaan tempat olahraga dan kesenian, tarif tempat penginapan, dan tarif retribusi tempat khusus parkir.

(-)

(-)