di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas. Perubahan ini dilakukan karena adanya objek wisata baru, yaitu Wisata Air Taman Bale Kemambang, dan potensi tempat khusus parkir di Kabupaten Banyumas yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Perubahan meliputi penambahan jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tempat Khusus Parkir, serta perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Retribusi Tempat Khusus Parkir dikenakan atas penggunaan/pemanfaatan tempat khusus parkir yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan dan lokasi tempat parkir.
Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Khusus Parkir. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Tempat Khusus Parkir.