Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 24/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011, Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi baru dan perubahan ketentuan penggunaan objek retribusi yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.

Perubahan meliputi tarif pemanfaatan barang/peralatan, tarif pemanfaatan atas penggunaan tanah, tarif retribusi terminal, dan tarif tempat rekreasi. Secara rinci, perubahan terdapat pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Objek retribusi baru yang ditambahkan meliputi Gedung Serba Guna, Lapangan Tembak, Venue Sepatu Roda, Ruang Fitnes dan Ruang Aerobik. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

(-)

(-)