Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 8/2020 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:6 Mei 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan status pandemi COVID-19 menjadi bencana nasional dan arahan Presiden untuk mitigasi dampak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan persyaratan bagi penerima KUR, penambahan subsidi bunga/marjin KUR, serta pemberian ketentuan khusus seperti penundaan angsuran pokok dan restrukturisasi KUR. Peraturan ini juga mengatur relaksasi persyaratan administrasi bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi.

(-)

(-)