Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 19/2020 · Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020. 3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan persyaratan bagi penerima KUR yang terdampak, termasuk penundaan angsuran pokok dan restrukturisasi kredit. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga/marjin KUR hingga 30 Juni 2021. Penerima KUR harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kolektibilitas performing loan dan bersikap kooperatif. Peraturan ini juga mengatur penundaan keberangkatan pekerja migran dan pemulangan sementara akibat pandemi.

(-)

(-)