di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 19/2020 · Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan persyaratan bagi penerima KUR yang terdampak, termasuk penundaan angsuran pokok dan restrukturisasi kredit. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga/marjin KUR hingga 30 Juni 2021. Penerima KUR harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kolektibilitas performing loan dan bersikap kooperatif. Peraturan ini juga mengatur penundaan keberangkatan pekerja migran dan pemulangan sementara akibat pandemi.