Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 6/2020 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2020Tanggal Penetapan:14 April 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin, menjaga keberlangsungan usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja selama pandemi. Ketentuan substansial mencakup kriteria penerima KUR yang terdampak, termasuk penurunan usaha, penundaan keberangkatan TKI, dan kesulitan administrasi. Perlakuan khusus meliputi pembebasan angsuran bunga/marjin, penundaan angsuran pokok, restrukturisasi KUR, dan relaksasi persyaratan administrasi. Penyalur KUR dan Penjamin KUR memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)