Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 13/1974 · PP No. 13 Tahun 1974 · PP Nomor 13 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1974Tanggal Penetapan:16 Maret 1974
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1974
Tanggal Penetapan16 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 tentang Perubahan dan/atau Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Perubahan dan/atau Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas kemampuan keuangan negara. Perubahan ini dilakukan dengan meningkatkan persentase uang bantuan pensiun dari 95% menjadi 135% dari penghasilan yang berhak diterima. Kebijakan ini berlaku bagi semua penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dan penghasilan baru setelah penambahan ini akan dibulatkan ke atas menjadi puluhan dan ratusan rupiah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974.

(-)

(-)