Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 42/1974 · PP No. 42 Tahun 1974 · PP Nomor 42 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1975Tanggal Penetapan:10 Desember 1974
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1975
Tanggal Penetapan10 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali dan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun akan menerima uang bantuan pensiun sebesar 270% dari penghasilan yang berhak diterima. Selain itu, jumlah penghasilan setelah ditambah uang bantuan pensiun tidak boleh kurang dari Rp.4.000,- dan harus dibulatkan menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.

(-)

(-)