di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Juga dikenal sebagai: PP 42/1974 · PP No. 42 Tahun 1974 · PP Nomor 42 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali dan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1974.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun akan menerima uang bantuan pensiun sebesar 270% dari penghasilan yang berhak diterima. Selain itu, jumlah penghasilan setelah ditambah uang bantuan pensiun tidak boleh kurang dari Rp.4.000,- dan harus dibulatkan menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.