di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1973 tentang Perubahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Juga dikenal sebagai: PP 13/1973 · PP No. 13 Tahun 1973 · PP Nomor 13 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas-batas kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali dan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian uang bantuan pensiun sebesar 95% dari penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun. Jumlah penghasilan baru setelah penambahan ini dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penerima pensiun dengan menyesuaikan besaran bantuan pensiun yang sebelumnya ditetapkan sebesar 62,5% menjadi 95%.