Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1972 tentang Perobahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang-Bantuan Kepada Para Penerima-Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 14/1972 · PP No. 14 Tahun 1972 · PP Nomor 14 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1972Tanggal Penetapan:22 Maret 1972
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang-Bantuan Kepada Para Penerima-Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1972
Tanggal Penetapan22 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang-Bantuan Pensiun kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas kemampuan keuangan negara. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 dengan menaikkan persentase uang bantuan pensiun dari 30% menjadi 62,5% dari penghasilan yang berhak diterima. Ketentuan ini berlaku bagi penerima pensiun saat ini maupun yang akan menerima pensiun setelah 1 April 1972. Dengan perubahan ini, diharapkan penghasilan penerima pensiun meningkat sekitar 25% lebih dari sebelumnya.

(-)

(-)