Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 34 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2016 · PERPRES No. 34 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dan perubahan yang mempengaruhi anggaran harus mendapatkan persetujuan dari menteri terkait.

(-)

(-)