Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2013 · PERPRES No. 98 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur dalam peraturan ini. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)