Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2024 · PERPRES No. 30 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2024Tanggal Penetapan:16 Februari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2024
Tanggal Penetapan16 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan menteri terkait. Tunjangan kinerja juga disesuaikan jika pegawai menerima tunjangan profesi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)