Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.07/2013 · PMK No. 145/PMK.07/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:1 November 2013
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk mengatur kembali mekanisme pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah guna meningkatkan efisiensi pelaksanaannya. Peraturan ini mencakup pengaturan mengenai Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Otonomi Khusus dialokasikan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Dana Penyesuaian mencakup Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan indikasi kebutuhan dana, rencana dana pengeluaran, serta perhitungan dan penetapan alokasi anggaran transfer ke daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara penyediaan data dan penetapan alokasi dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam.

(-)

(-)