di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.07/2013 · PMK No. 145/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk mengatur kembali mekanisme pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah guna meningkatkan efisiensi pelaksanaannya. Peraturan ini mencakup pengaturan mengenai Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Otonomi Khusus dialokasikan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Dana Penyesuaian mencakup Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan indikasi kebutuhan dana, rencana dana pengeluaran, serta perhitungan dan penetapan alokasi anggaran transfer ke daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara penyediaan data dan penetapan alokasi dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam.