Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk mengatur pengalokasian anggaran transfer ke daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan, penetapan, dan penyesuaian alokasi dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban penyediaan data dan mekanisme rekonsiliasi data untuk penyaluran dana. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perencanaan, penetapan, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran serta pelaporan dan notifikasi terkait pengalokasian dana transfer ke daerah.