Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.07/2012 · PMK No. 165/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk mengatur pengalokasian anggaran transfer ke daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan, penetapan, dan penyesuaian alokasi dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban penyediaan data dan mekanisme rekonsiliasi data untuk penyaluran dana. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perencanaan, penetapan, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran serta pelaporan dan notifikasi terkait pengalokasian dana transfer ke daerah.

1. Untuk tahun 2012, PBB Migas per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan: a. ketetapan akhir penerimaan PBB Migas onshore yang telah ditetapkan per kabupaten/kota penghasil; b. ketetapan akhir penerimaan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi dibagi berdasarkan proporsi rencana penerimaan; dan c. selisih rencana penerimaan PBB Migas dengan ketetapan akhir PBB Migas dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(-)