Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 250/PMK.07/2014 · PMK No. 250/PMK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengalokasian Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk mengatur kembali mekanisme pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini mencakup penganggaran, penyediaan data, serta penghitungan dan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Transfer Lainnya. Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk kewajiban pelaporan dan penetapan alokasi dana berdasarkan kriteria tertentu.

(-)

(-)