Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2021 · PERPRES No. 97 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai tindak lanjut dari perubahan organisasi kementerian negara. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utama kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang energi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pengembangan sumber daya manusia, serta koordinasi dan dukungan administrasi. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, badan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)