Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 105 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2016 · PERPRES No. 105 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam rangka optimalisasi tersebut, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai keberadaan Wakil Menteri yang dapat ditunjuk oleh Presiden untuk membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Wakil Menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan bersama-sama dengan Menteri membentuk satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

(-)

(-)