Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2015 · PERPRES No. 68 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2015Tanggal Penetapan:9 Juni 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 2015
Tanggal Penetapan09 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 ini dibentuk untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di sektor ini. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, badan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional kementerian.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)