Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2022 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2022 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:19 Desember 2022

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan19 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 422). 2. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 502).

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban yang efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup program perlindungan yang meliputi pemenuhan hak dan pemberian bantuan. Pemenuhan hak meliputi perlindungan fisik, hak prosedural, hak atas penggantian biaya, hak atas informasi, perlindungan hukum, fasilitasi hak saksi pelaku, dan fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi. Pemberian bantuan meliputi bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Perlindungan fisik mencakup perlindungan di rumah aman, pengamanan melekat, pengamanan dalam proses peradilan pidana, pengawasan tingkat ancaman, fasilitasi pengurusan identitas baru, dan fasilitasi tempat kediaman sementara atau baru. Hak prosedural meliputi pemberian keterangan tanpa tekanan, fasilitasi penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, pemberian nasihat hukum, dan pendampingan. Bantuan medis termasuk pemberian biaya pemakaman. Korban tindak pidana terorisme juga mendapatkan santunan jika meninggal dunia.

(-)

(-)