Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 4/2009 · Peraturan LPSK No. 4 Tahun 2009 · Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2009Tanggal Penetapan:11 November 2009
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaStandar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku11 November 2009
Tanggal Penetapan11 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan prosedur operasional bagi LPSK dan panduan bagi masyarakat umum dalam pelaksanaan pemberian bantuan medis dan psikososial, sehingga terwujud pelayanan yang efektif, mudah, sederhana, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan Ruang Lingkup: LPSK adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. SOP Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial adalah pedoman dasar pemberian bantuan medis dan psikososial bagi korban pelanggaran HAM yang berat.
  2. Standar Pelayanan: SOP ini menjadi acuan bagi pedoman standar pelayanan LPSK dan rencana kerja setiap unit terkait, serta bahan pertimbangan bagi pemberian pelayanan bantuan medis dan psikososial kepada korban.
  3. Kewajiban Unit Pelayanan: Unit pelayanan terkait dalam lingkup LPSK wajib mematuhi ketentuan pelayanan sesuai dengan SOP.
  4. Perubahan SOP: Perubahan atas SOP dimungkinkan dengan memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan pemberian bantuan bagi korban.
  5. Tahapan Pemberian Bantuan:
    • Pengajuan permohonan bantuan secara tertulis oleh korban/saksi atau perwakilan kepada LPSK.
    • Pemeriksaan kelayakan pemberian bantuan oleh LPSK.
    • Pelaksanaan pemberian bantuan oleh LPSK bekerja sama dengan lembaga terkait.
  6. Prinsip-Prinsip Pemberian Bantuan: Kemanusiaan, non diskriminasi, informasi yang memadai, perhatian khusus, partisipasi, dan kepastian hukum.
  7. Jenis Bantuan: Bantuan medis, bantuan psikososial, dan pemberdayaan sosial budaya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur pengajuan permohonan bantuan, pemeriksaan kelayakan, dan pelaksanaan pemberian bantuan, termasuk kerjasama dengan instansi terkait.

(-)

(-)